Selasa, 31 Desember 2024. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan musyawarah Desa dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, lembaga Desa, Karang Taruna, Kader KPM, PKK, Tokoh Agama serta Tokoh masyarakat. Musdes penetapan APBDES Tahun 2024 Dihadiri Oleh Camat Darangdan yang mewakili Sekretaris Kecamatan Darangdan
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *