Rabu, 4 September 2024. Hari ini kami melakukan kegiatan Tera atau Tera Ulang di Pasar Desa Sawit oleh Dinas Metrologi Kabupaten Purwakarta, didampingi oleh Kecamatan Darangdan dan Perangkat Desa Sawit.
Berikut pengertian dari Tera atau Tera Ulang.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, dan Timbang.
Tera dan tera ulang dilakukan untuk memastikan akurasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan bisnis. Kegiatan ini wajib dilakukan oleh pedagang dan diatur dalam perundang-undangan.
Berikut beberapa alasan pentingnya tera dan tera ulang:
- Menjaga keadilan bagi pedagang dan pembeli.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab.
- Memberikan jaminan kepada konsumen atas kebenaran hasil pengukuran dari alat UTTP.
Tera dilakukan untuk pengujian UTTP yang belum digunakan, sedangkan tera ulang dilakukan untuk pengujian UTTP yang sebelumnya pernah ditera. Alat UTTP yang telah ditera atau tera ulang akan diberi label atau cap tanda tera, biasanya berupa stiker.
Jeda waktu tera dan tera ulang timbangan minimal satu tahun sekali.
Demikian kegiatan kali ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *