Selasa, 10 Juni 2025. Menindaklanjuti Program Pemerintah Terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 maka perlunya Sosialisasi terkait hal tersebut. Pada kesempatan kali ini Pemerinatahan Desa Sawit melakukan kegiatan rapat Sosialisasi Terkait Perogram Pemerintahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilaksanakan di Gor Desa Sawit.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dengan penghasilan rendah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli dan meringankan beban finansial di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Berikut Persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN)
3. Tidak terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial (BANSOS)
4. Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
5. Memiliki upah/gaji dibawah 3.500.000
Berikut yang hadir pada rapat kali ini :
1. Kepala Desa
2. Perangkat Desa (Staf Desa)
3. Kepala Dusun (I, II, III)
4. Aparatur Pemerintahan Desa (RT, RW)
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *