Selasa, 03 Juni 2025. Dalam rangka menindaklanjuti peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa yang kegiatannya dilaksanakan pada bulan Maret s/d Juli Tahun 2025. Maka langkah berikutnya adalah Musyawarah Desa di masing-masing Desa Se-Kecamatan Darangdan, dilanjutkan dengan penetapan, penandatanganan, dan publikasi.
Rapat ini dilakukan di Gor Desa Sawit.
Yang hadir pada rapat kali ini sebagai berikut ;
1. Kepala Desa
2. Sekretaris Desa
3. Ketua BPD dan Anggota
4. Babinsa dan Bhabinkamtibmas
5. Kepala Dusun
6. Ketua Rt dan Ketua Rw
7. Ketua Tim Penggerak PKK
8. TP PKK dan Kader Posyandu
9. Bumdes Sawit Jaya Ngahiji
Demikian rapat kali ini kami sampaikan, atas kehadiran Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih
RAPAT MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN INDEKS DESA TAHUN 2025

Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *